Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam Kedua

SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM KEDUA

Penulis : Chamim Thohari

 

A. Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam

Islam sebagai agama mempunyai makna bahwa Islam memenuhi tuntutan kebutuhan manusia di mana saja berada sebagai pedoman hidup baik bagi kehidupan duniawi maupun bagi kehidupan sesudah mati. Dimensi ajaran Islam memberikan aturan bagaimana caranya berhubungan dengan Tuhan atau Khaliqnya, serta aturan bagaimana caranya berhubungan dengan sesama makhluq, termasuk di dalamnya persoalan hubungan dengan alam sekitar atau lingkungan hidup. Dalam perkembangan selanjutnya, dalam mengemban tugas ini, manusia memerlukan suatu tuntunan dan pegangan agar dalam mengolah alam ini mempunyai arah yang jelas dan tidak bertentang dengan kehendak Allah. Islam sebagai ajaran agama yang diturunkan oleh Allah. kepada umat manusia melalui Rasul-Nya adalah satu pegangan dan tuntunan bagi manusia itu sendiri dalam mengarungi kehidupan ini.

Allah mengutus para Nabi dan Rasul-Nya kepada ummat manusia untuk memberi petunjuk kepada jalan yang lurus dan benara agar mereka bahagia dunia dan akhirat. Rasululloh lahir ke dunia ini dengan membawa risalah Islam, petunjuk yang benar. Hukum Syara’ adalah khitab Syari’ (seruan Allah sebagai pembuat hukum) baik yang sumbernya pasti (qath’i tsubut) seperti Al-Qur’an dan Hadis, maupun ketetapan yang sumbernya masih dugaan kuat (zanni tsubut) seperti hadits yang bukan tergolong mutawatir.

Mengenai kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an, seluruh umat Islam – kecuali sebagian kecil saja – sepakat tentangnya, sehingga konsekwensinya adalah bahwa seluruh umat Islam tidak dibenarkan hanya berpegangpada salah satu saja dari kedua sumber hukum tersebut, yaitu al-Qur’an dan al-Hadis, tetapi diwajibkan mengikuti hadis Nabi sebagaimana kewajiban mereka dalam mengikuti al-Qur’an.

Ketika membahas masalah ini, muncul sebuah pertanyaan yang menurut kapasitas keilmuan penulis sangat sulit ditemukan jawabannya, yaitu mengapa Allah tidak menjadikan petunjuk-Nya menjadi satu dalam kitabullah  (al-Qur’an) saja, mengapa harus ada hadis sebagai bayan (penjelas) bagi al-Qur’an? Lama sekali penulis memikirkan jawaban dari pertanyaan tersebut. Hingga akhirnya terbersit di dalam hati penulis jawaban yang hingga kini belum juga dapat memuaskan hati, yaitu karena Nabi saw sebagai uswah hasanah (suri tauladan). Sekiranya semua wahyu Allah diturunkan dalam bentuk kitabullah, tanpa ada yang diturunkan dalan bentuk hadis Nabi, maka manusia akan sulit sekali memahami maksud-maksud teks wahyu tersebut. Misalnya, perintah shalat dan tata caranya, ketika hanya diturunkan dalam bentuk teks wahyu, tanpa ada contoh amali (perbuatan praktis) dari Nabi, maka kita akan kesulitan memahaminya, lebih-lebih umat Islam yang non-Arab.

……………………….

_____________________

Untuk membaca lebih lengkap Makalah Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam Kedua yang ditulis oleh  Chamim Thohari ini silahkan klik di : Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam Kedua

About these ads
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

%d bloggers like this: